SURAT TAGIHAN PAJAK
1 1. PRESENTASI TENTANG PENAGIHAN
PAJAK (STP) KELOMPOK 7 1406043057 [I WAYAN GEDE YOSSA V.R] 1406043067 [I GUSTI
NGURAH ARYA DWIPAYANA] 1406043068 [IMANUEL EFA YABES HULU] UNIVERSITAS UDAYANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN PERPAJAKAN
2. 2. • Pengertian STP •
Fungsi STP dan Penerapannya • Tata cara pembayaran dan kewajiban WP • Sanksi
perpajakan • Kasus RUMUSAN MASALAH
3. 3. A. Pengertian STP
(surat penagihan pajak) Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU KUP, Surat Tagihan
Pajak (disingkat STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda. Yang menerbitkan STP adalah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib
Pajak. Jenis-jenis penagihan pajak a. Penagihan Pajak Pasif b. Penagihan Pajak
Aktif PENGERTIAN STP
4. 4. Hal-hal yang
menyebabkan terbitnya STP diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU KUP yaitu : 1.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. 2. dari hasil
penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung. 3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
dan/atau bunga. 4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi
tidak tepat waktu 5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa
penerbitan faktur pajak 7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Penyebab
Terbitnya STP
5. 5. Setiap Surat
Tagihan Pajak memiliki nomor unik atau disebut nomor kohir. Penomoran STP ini
sama persis dengan penomoran SKP dengan format sebagai berikut :
AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit. Misalnya
00202. BBB meunjukkan kode untuk jenis pajak. Misalnya 106 untuk PPh Badan atau
107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak. Misal untuk tahun pajak 2007 kodenya
adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbitkan. Misalnya angka 059 menunjukkan
KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut. Misalnya jika
STP diterbitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08. Nah, apabila semua kode di
atas dirangkai maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08.
Penomoran STP
6. 6. 1) Sebagai koreksi
atas jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak 2)
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda . 3) Sarana untuk
menagih pajak Fungsi Surat Tagihan Pajak adalah:
7. 7. TATA CARA
PEMBAYARAN Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui bank persepsi atau
kantor pos persepsi. Tentu ada pembaca yang bertanya apa itu SSP, dan bank
persepsi. SSP itu adalah formulir bukti pembayaran ( jika di bank kita
mengenalnya sebagai slip) yang terdiri atas 5 rangkap kertas. Untuk
memperolehnya dapat anda unduh di www.pajak.go.id di menu download -lainnya.
Bank biasanya meminta SSP yang berkarbon, jika WP mencetak dari website
informasikan untuk membawa kertas karbon sendiri. Ada pun bank persepsi adalah
bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Berikut ini
adalah ketentuan jika membayar dengan menggunakan SSP
8. 8. • Bank persepsi:
SSP lembar ke-1 dan ke-3 yang didalamnya sudah tertera NTPN (Nomor Transaksi
Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank). – SSP baru dianggap sah jika
sudah tercantum NTPN dan NTB (Pasal 2 ayat (5) PER 148/PJ/2007). tetapi utk
beberapa Bank terkadang validasi NTPN diberikan di lembaran tersendiri yang
terpisah dari SSP. Untuk WP yang membayar PPh pasal 25, maka SSP yang
didalamnya sudah tertera NTPN tersebut dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 25, sehingga WP tidak perlu lagi melaporkan SSP yang sudah diterakan NTPN
tsb ke KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 4 ayat (1) PER 22/PJ/2008) Kantor • Pos
Persepsi : SSP lembar ke-1 dan ke-3 yang yang didalamnya sudah tertera NTPN
(Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTP (Nomor Transaksi Pos) (Pasal 2 ayat
(5) PER 148/PJ/2007). – Untuk WP yang membayar PPh pasal 25, maka SSP yang
didalamnya sudah tertera NTPN tersebut dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 25, sehingga WP tidak perlu lagi melaporkan SSP yang sudah diterakan NTPN
tsb ke KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 4 ayat (1) PER 22/PJ/2008)
9. 9. 1. Mendaftarkan
diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16
TAHUN 2000) 2. Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta
menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2),
(3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000) 3. Menyampaikan
penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian
SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000) 4. Dalam hal
Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
(Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000) 5. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa
khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000) 6. Dan Seterusnya
KEWAJIBANWAJIBPAJAK
10. 10. Jenis sanksi
Dasar hukum dan besaran sanksi Denda Ps. 7 ayat (1) UU KUP Terlambat melapor
SPT Rp. 500.000 SPT Masa PPN Rp. 100.000 SPT Masa Lainnya Rp. 100.000 SPT
Tahunan PPh OP Rp. 1.000.000 SPT Tahunan Badan Ps. 14 ayat (4) UU KUP Tidak
membuat FP atau tidak tepat waktu Tidak mengisi FP dengan lengkap Melaporkan FP
tidak sesuai masa 2% DDP Faktur Pajak Ps. 25 ayat (9) UU KUP Permohonan
keberatan ditolak 50% dari pajak yg masih harus dibayar Ps. 27 ayat (5d) UU KUP
Permohonan Banding ditolak Sanksi
11. 11. Bunga 2% per
bulan Ps. 9 ayat (2a) UU KUP Terlambat membayar SPT Masa Normal Ps. 9 ayat (2b)
UU KUP Terlambat membayar SPT Tahunan Normal Ps. 8 ayat (2a) UU KUP Terlambat
membayar SPT Masa Pembetulan Ps. 14 ayat (3) UU KUP maksimal 24 bulan PPh pasal
25 tidak/ kurang dibayar PPh pasal 29 salah tulis/hitung Ps. 14 ayat (5) UU KUP
PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengambilan Pajak Masukan Ps. 19 ayat
(1) UU KUP Terlambat melunasi Ketetapan/Keputusan/Putusan Ps. 19 ayat (2) UU
KUP Mengangsur pembayaran pajak Ps. 19 ayat (3) UU KUP SPT Tahunan penundaan
kurang bayar
12. 12. Dasar hukum
pengenaan STP Bunga/Denda Penagihan 1. Pasal 19 Ayat (1) 2. Pasal 19 Ayat (2)
3. Pasal 25 ayat (9) 4. Pasal 27 Ayat (5d)
13. 13. KASUS Contoh
berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (1) KUP Jumlah pajak yang masih harus
dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00
yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6
November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp
6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar = Rp
10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000.00
Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00)
= Rp 80.000,00
14. 14. Dalam hal
terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a,
Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada
tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi
berupa bunga dihitung sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar = Rp
10.000.000.00 Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan = Rp 10.000.000.00 Kurang
dibayar = Rp 0,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp10.000.000,00) =Rp
200.000,00
15. 15. Contoh
berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (2) KUP Wajib Pajak menerima Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada
tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam
jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi
administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000.00 = Rp 22.400,00. angsuran ke-2 : 2% x Rp
896.000.00 = Rp 17.920,00. angsuran ke-3 : 2% x Rp 672.000,00 = Rp 13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp 448.000.00 = Rp 8.960.00. angsuran ke-5 : 2% x Rp
224.000,00 = Rp 4.480,00.
16. 16. Contoh
berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (9) KUP Untuk tahun pajak 2008, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB
tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi
lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.
Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 50%
x (Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
No comments:
Post a Comment