Contoh Surat Kuasa Umum

Contoh Surat Kuasa Umum : Surat kuasa merupakan salah satu surat yang diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada orang lain disaat kita tidak bisa memegang kuasa tersebut. Mungkin Anda pernah mendengar surat kuasa pengambilan gaji, surat kuasa pemindahan barang, dan lain-lain. Anda bisa dengan mudah menemukan contoh surat kuasa di internet maupun sumber-sumber lain. Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa terdapat 2 jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.


Contoh surat kuasa perpanjangan STNK, merupakan salah satu contoh surat kuasa umum. Sedangkan surat kuasa ahli waris merupakan salah satu contoh surat kuasa khusus. Letak perbedaan keduanya terletak pada ketegasan bahasa dan kuasa yang diberikan kepada pihak penerima kuasa. Anda bisa dengan mudah melihat perbedaan keduanya dengan cara membandingkan antara contoh surat kuasa pengambilan ijazah dengan contoh surat kuasa tanah. Berikut kami rangkumkan beberapa contoh surat kuasa untuk Anda.

Beberapa Contoh Surat Kuasa Umum dan Khusus

1. Contoh Surat Kuasa Umum
Jika Anda mengamati dengan seksama, Anda dapat melihat perbedaan antara contoh surat kuasa umum dengan contoh surat kuasa khusus. Menurut pasal 1796 KUHP, surat kuasa umum disusun menggunakan bahasa dan kegiatan umum, seperti hal-hal terkait pengurusan sesuatu. Pasal ini juga menyebutkan bahwa terkait pemindahan tangan kepemilikan suatu benda, atau segala perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, harus menggunakan surat kuasa dengan bahasa yang tegas.
Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan ijazah dan surat kuasa pengambilan BPKB motor sebagai referensi contoh surat kuasa umum untuk Anda.
Contoh 1. Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Rahman Eko
TTL : Kebumen, 17 Agustus 1998
Alamat : Gg. Lestari No. 11 RT 01/02, Desa Jambu Kuning, Kec. Pelangi, Kab.
Oleh karena adanya kepentingan mendesak, saya memberikan kuasa kepada orang lain yang saya percayai untuk mengambil ijazah saya di SMA N Pagi 22 Selerang, yaitu :
Nama : Salahudin Amir

TTL : Depok, 19 Juli 1997
No. KTP : 33070092403140002
Alamat : Jl. Pengasihan No. 89 RT 02/01 Perumahan Tegal Sari, Kec. Pelangi Timur, Kab Awan Putih
Demikian surat kuasa pengambilan ijazah ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Awan Putih, 19 Oktober 2017
Pemberi Kuasa             Penerima Kuasa
Materai Rp 6000

Rahman Eko              Salahudin Amir
Contoh 2. Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

SURAT KUASA
Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Sri Wahyuni
No. KTP : 3457008765510001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada saudara :

Nama : Ali Fajar
No. KTP : 3305007654320002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Untuk mewakilkan saya mengambil BPKP motor dengan rincian :

Merk motor : Honda Beat
Tahun : 2017
Warna : Putih dan Merah Muda
CC motor : 108 cc
Atas nama : Sri Wahyuni
No. Polisi : Z 3455 RX
No. Rangka : 087655432
No. Mesin : 123456543
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 15 Oktober 2017
Pemberi Kuasa                     Penerima Kuasa
Materai Rp 6000

Sri Wahyuni                          Ali Fajar
2. Contoh Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus memiliki sedikit perbedaan dengan surat kuasa umum. Ketika Anda membandingkan contoh surat kuasa keduanya, misalnya Anda membandingkan contoh surat kuasa pengambilan uang dan surat kuasa tanah, Anda akan melihat bahwasanya pada surat kuasa khusus isinya lebih rinci, dimana si pemberi kuasa memberikan tindakan-tindakan rinci apa saja yang nantinya dilimpahkan kepada penerima kuasa.
Dalam pembuatan surat kuasa khusus, ada beberapa syarat yang hal yang harus diperhatikan, yaitu :
• Surat kuasa harus dituangkan dalam bentuk tertulis

• Dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu oleh panitera pengadilan, kemudian dilegalisir oleh ketua pengadilan negeri atau bisa juga oleh hakim dan bisa pula dibuat dalam bentuk akta autentik saja, cukup dibuat dihadapan notaris.
• Identitas para pihak harus dijelaskan dengan detail
• Objek dan kasus yang diperkarakan harus dijelaskan dengan tegas
Masih belum terbayang seperti apa bentuk surat kuasa khusus ? Mari kita lihat bersama pada contoh surat kuasa tanah berikut,
SURAT KUASA TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Ahmad Trianto
No. KTP : 3304407008760001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Wanasari, RT 04/05 Kecamatan Sindaran, Semarang
Dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama : Triantono
No. KTP : 3304406986650002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Mangunrejo, RT 01/03 Kecamatan Wulayan, Semarang
Untuk mengurusi sebidang tanah dengan rincian :

Nama pemilik : Ahmad Trianto
Lokasi Tanah : Desa Mangunrejo, RT 01/03, Kecamatan Wulayan, Semarang
Luas Tanah : 800 meter persegi
KHUSUS

Atas nama pemberik kuasa, saya memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk menjaga tanah tersebut selama 5 tahun lamanya. Penerima kuasa juga wajib untuk menjaga kebersihan dan keamanan tanah tersebut.
Kekuasaan ini disertai dengan pemberian upah, hak retensi, dan hak untuk melimpahkan tugas baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain dengan alasan yang jelas.
Semarang, 18 Oktober 2017
Pemberi Kuasa             Penerima Kuasa
Materai Rp 6000

Ahmad Trianto            Triantono
Naah, terlihat jelas bukan perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus ? Pada surat kuasa khusus terdapat bagian khusus yang menjelaskan secara detail tentang kuasa tindakan apa saja yang diberikan kepada pihak penerima kuasa. Sedangkan pada surat kuasa khusus tidak menuliskan hal tersebut.
Selain itu, dalam pembuatan surat kuasa, baik surat kuasa khusus maupun umum, terdapat aturan-aturan dasar yang harus terpenuhi. Aturan-aturan ini bisa terlihat dengan jelas dengan mengamati kesamaan format pada contoh surat kuasa tanah, surat kuasa pengambilan ijazah, dan contoh surat kuasa pengambilan BPKP motor di atas.
Aturan-aturan dasar tersebut meliputi :
• Pada bagian teratas surat, tuliskan judul surat, yaitu “Surat Kuasa”

• Tuliskan nomor surat kuasa jika surat kuasa ini dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan
• Tuliskan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian kuasa ini, yaitu pihak pemberi dan penerima kuasa. Pertama, tuliskan profil pihak pemberi kuasa terlebih dahulu, meliputi nama, alamat, no KTP, maupun informasi lainnya. Setelah itu, tuliskan profil pihak penerima kuasa dengan informasi yang sama dengan pihak pemberi kuasa.
• Penutup surat
• Tuliskan tempat dan tanggal surat kuasa ini dibuat
• Bubuhkan nama terang dan tanda tangan kedua pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa)
• Tambahkan materai Rp 6000 diantara tanda tangan kedua pihak untuk memperkuat surat kuasa
Demikian contoh surat kuasa, cara penulisan surat kuasa, dan hal-hal yang harus Anda perhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Contoh Surat Kuasa ini bisa Anda ubah-ubah menyesuaikan berbagai kebutuhan Anda ya. Semoga bermanfaat


Demikian yang saya dapat berikan semoga bermanfaat..


No comments:

Post a Comment

Instagram