Contoh Surat Kuasa Umum : Surat kuasa
merupakan salah satu surat yang diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada
orang lain disaat kita tidak bisa memegang kuasa tersebut. Mungkin Anda pernah
mendengar surat kuasa pengambilan gaji, surat kuasa pemindahan barang, dan
lain-lain. Anda bisa dengan mudah menemukan contoh surat kuasa di internet
maupun sumber-sumber lain. Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa terdapat 2 jenis
surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Contoh
surat kuasa perpanjangan STNK, merupakan salah satu contoh surat kuasa umum.
Sedangkan surat kuasa ahli waris merupakan salah satu contoh surat kuasa
khusus. Letak perbedaan keduanya terletak pada ketegasan bahasa dan kuasa yang
diberikan kepada pihak penerima kuasa. Anda bisa dengan mudah melihat perbedaan
keduanya dengan cara membandingkan antara contoh surat kuasa pengambilan ijazah
dengan contoh surat kuasa tanah. Berikut kami rangkumkan beberapa contoh
surat kuasa untuk Anda.
Beberapa Contoh
Surat Kuasa Umum dan Khusus
1.
Contoh Surat Kuasa Umum
Jika Anda mengamati dengan seksama, Anda dapat melihat perbedaan antara contoh
surat kuasa umum dengan contoh surat kuasa khusus. Menurut pasal 1796 KUHP,
surat kuasa umum disusun menggunakan bahasa dan kegiatan umum, seperti hal-hal
terkait pengurusan sesuatu. Pasal ini juga menyebutkan bahwa terkait pemindahan
tangan kepemilikan suatu benda, atau segala perbuatan lain yang hanya boleh
dilakukan oleh pemilik, harus menggunakan surat kuasa dengan bahasa yang tegas.
Berikut ini adalah contoh
surat kuasa pengambilan ijazah dan surat kuasa pengambilan BPKB motor sebagai
referensi contoh surat kuasa umum untuk Anda.
Contoh 1. Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Rahman Eko
TTL : Kebumen, 17 Agustus 1998
Alamat : Gg. Lestari No. 11 RT 01/02, Desa Jambu Kuning, Kec. Pelangi, Kab.
Oleh karena adanya kepentingan mendesak, saya memberikan kuasa kepada orang lain yang saya percayai untuk mengambil ijazah saya di SMA N Pagi 22 Selerang, yaitu :
Nama : Rahman Eko
TTL : Kebumen, 17 Agustus 1998
Alamat : Gg. Lestari No. 11 RT 01/02, Desa Jambu Kuning, Kec. Pelangi, Kab.
Oleh karena adanya kepentingan mendesak, saya memberikan kuasa kepada orang lain yang saya percayai untuk mengambil ijazah saya di SMA N Pagi 22 Selerang, yaitu :
Nama : Salahudin Amir
TTL : Depok, 19 Juli 1997
No. KTP : 33070092403140002
Alamat : Jl. Pengasihan No. 89 RT 02/01 Perumahan Tegal Sari, Kec. Pelangi Timur, Kab Awan Putih
TTL : Depok, 19 Juli 1997
No. KTP : 33070092403140002
Alamat : Jl. Pengasihan No. 89 RT 02/01 Perumahan Tegal Sari, Kec. Pelangi Timur, Kab Awan Putih
Demikian surat kuasa pengambilan ijazah ini saya buat dengan sebenar-benarnya
untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Awan Putih, 19 Oktober 2017
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Materai Rp 6000
Rahman Eko
Salahudin Amir
Contoh 2. Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
SURAT KUASA
Saya yang bertandatangan di
bawah ini :
Nama : Sri Wahyuni
No. KTP : 3457008765510001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Nama : Sri Wahyuni
No. KTP : 3457008765510001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Dengan ini memberikan kuasa
penuh kepada saudara :
Nama : Ali Fajar
No. KTP : 3305007654320002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Nama : Ali Fajar
No. KTP : 3305007654320002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kemangi No. 7, Semarang Jaya, Semarang
Untuk mewakilkan saya
mengambil BPKP motor dengan rincian :
Merk motor : Honda Beat
Tahun : 2017
Warna : Putih dan Merah Muda
CC motor : 108 cc
Atas nama : Sri Wahyuni
No. Polisi : Z 3455 RX
No. Rangka : 087655432
No. Mesin : 123456543
Merk motor : Honda Beat
Tahun : 2017
Warna : Putih dan Merah Muda
CC motor : 108 cc
Atas nama : Sri Wahyuni
No. Polisi : Z 3455 RX
No. Rangka : 087655432
No. Mesin : 123456543
Demikian surat kuasa ini
saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 15 Oktober 2017
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Materai Rp 6000
Sri Wahyuni
Ali Fajar
2. Contoh Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus memiliki
sedikit perbedaan dengan surat kuasa umum. Ketika Anda membandingkan contoh
surat kuasa keduanya, misalnya Anda membandingkan contoh surat kuasa
pengambilan uang dan surat kuasa tanah, Anda akan melihat bahwasanya pada surat
kuasa khusus isinya lebih rinci, dimana si pemberi kuasa memberikan
tindakan-tindakan rinci apa saja yang nantinya dilimpahkan kepada penerima
kuasa.
Dalam pembuatan surat kuasa
khusus, ada beberapa syarat yang hal yang harus diperhatikan, yaitu :
• Surat kuasa harus
dituangkan dalam bentuk tertulis
• Dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu oleh panitera pengadilan, kemudian dilegalisir oleh ketua pengadilan negeri atau bisa juga oleh hakim dan bisa pula dibuat dalam bentuk akta autentik saja, cukup dibuat dihadapan notaris.
• Identitas para pihak harus dijelaskan dengan detail
• Objek dan kasus yang diperkarakan harus dijelaskan dengan tegas
• Dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu oleh panitera pengadilan, kemudian dilegalisir oleh ketua pengadilan negeri atau bisa juga oleh hakim dan bisa pula dibuat dalam bentuk akta autentik saja, cukup dibuat dihadapan notaris.
• Identitas para pihak harus dijelaskan dengan detail
• Objek dan kasus yang diperkarakan harus dijelaskan dengan tegas
Masih belum terbayang seperti apa bentuk surat kuasa khusus ?
Mari kita lihat bersama pada contoh surat kuasa tanah berikut,
SURAT KUASA TANAH
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Ahmad Trianto
No. KTP : 3304407008760001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Wanasari, RT 04/05 Kecamatan Sindaran, Semarang
Nama : Ahmad Trianto
No. KTP : 3304407008760001
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Wanasari, RT 04/05 Kecamatan Sindaran, Semarang
Dengan ini memberikan kuasa
kepada :
Nama : Triantono
No. KTP : 3304406986650002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Mangunrejo, RT 01/03 Kecamatan Wulayan, Semarang
Nama : Triantono
No. KTP : 3304406986650002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Mangunrejo, RT 01/03 Kecamatan Wulayan, Semarang
Untuk mengurusi sebidang
tanah dengan rincian :
Nama pemilik : Ahmad Trianto
Lokasi Tanah : Desa Mangunrejo, RT 01/03, Kecamatan Wulayan, Semarang
Luas Tanah : 800 meter persegi
Nama pemilik : Ahmad Trianto
Lokasi Tanah : Desa Mangunrejo, RT 01/03, Kecamatan Wulayan, Semarang
Luas Tanah : 800 meter persegi
KHUSUS
Atas nama pemberik kuasa, saya memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk menjaga tanah tersebut selama 5 tahun lamanya. Penerima kuasa juga wajib untuk menjaga kebersihan dan keamanan tanah tersebut.
Kekuasaan ini disertai dengan pemberian upah, hak retensi, dan hak untuk melimpahkan tugas baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain dengan alasan yang jelas.
Atas nama pemberik kuasa, saya memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk menjaga tanah tersebut selama 5 tahun lamanya. Penerima kuasa juga wajib untuk menjaga kebersihan dan keamanan tanah tersebut.
Kekuasaan ini disertai dengan pemberian upah, hak retensi, dan hak untuk melimpahkan tugas baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain dengan alasan yang jelas.
Semarang, 18 Oktober 2017
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Materai Rp 6000
Ahmad Trianto
Triantono
Naah, terlihat jelas bukan
perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus ? Pada surat kuasa
khusus terdapat bagian khusus yang menjelaskan secara detail tentang kuasa
tindakan apa saja yang diberikan kepada pihak penerima kuasa. Sedangkan pada
surat kuasa khusus tidak menuliskan hal tersebut.
Selain itu, dalam pembuatan
surat kuasa, baik surat kuasa khusus maupun umum, terdapat aturan-aturan dasar
yang harus terpenuhi. Aturan-aturan ini bisa terlihat dengan jelas dengan
mengamati kesamaan format pada contoh surat kuasa tanah, surat kuasa
pengambilan ijazah, dan contoh surat kuasa pengambilan BPKP motor di atas.
Aturan-aturan dasar tersebut
meliputi :
• Pada bagian teratas surat,
tuliskan judul surat, yaitu “Surat Kuasa”
• Tuliskan nomor surat kuasa jika surat kuasa ini dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan
• Tuliskan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian kuasa ini, yaitu pihak pemberi dan penerima kuasa. Pertama, tuliskan profil pihak pemberi kuasa terlebih dahulu, meliputi nama, alamat, no KTP, maupun informasi lainnya. Setelah itu, tuliskan profil pihak penerima kuasa dengan informasi yang sama dengan pihak pemberi kuasa.
• Penutup surat
• Tuliskan tempat dan tanggal surat kuasa ini dibuat
• Bubuhkan nama terang dan tanda tangan kedua pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa)
• Tambahkan materai Rp 6000 diantara tanda tangan kedua pihak untuk memperkuat surat kuasa
• Tuliskan nomor surat kuasa jika surat kuasa ini dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan
• Tuliskan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian kuasa ini, yaitu pihak pemberi dan penerima kuasa. Pertama, tuliskan profil pihak pemberi kuasa terlebih dahulu, meliputi nama, alamat, no KTP, maupun informasi lainnya. Setelah itu, tuliskan profil pihak penerima kuasa dengan informasi yang sama dengan pihak pemberi kuasa.
• Penutup surat
• Tuliskan tempat dan tanggal surat kuasa ini dibuat
• Bubuhkan nama terang dan tanda tangan kedua pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa)
• Tambahkan materai Rp 6000 diantara tanda tangan kedua pihak untuk memperkuat surat kuasa
Demikian contoh surat kuasa, cara penulisan surat kuasa, dan
hal-hal yang harus Anda perhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Contoh Surat
Kuasa ini bisa Anda ubah-ubah menyesuaikan berbagai kebutuhan Anda ya.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment