Contoh Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
USAHA
(FRANCHISE
RESTORAN)
Nomor : 68249910047402
Yang bertandatangan di
bawah ini:
Drs. H. Muhammad Fadlan, swasta
beralamat di Jl. H. Jamal No. 09 Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini
selanjutnya disebut Franchisor
H. Ahmad
Hadi, SE, swasta beralamat di Jl. Malinda Ujung No. 8, Cijalak –
Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee
Pada hari ini Rabu,
tanggal dua puluh tujuh bulan Sembilan tahun dua ribu
tiga belas(27-09-2013) bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di
atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan
menerangkan lebbih dahulu hal-hal sebagai berikut :
ü
Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap
saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran ABCD".
ü
Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee
untuk menjual dan menyajikan makanan ABCD untuk wilayah Jawa Barat. Bahwa
Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu
makanan ABCD serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
ü
Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee
untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast
food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jawa Barat.
ü Franchjsor memberikan
ijin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran ABCD untuk
itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan
Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.
ü Franchisee setuju
membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang
telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk
melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya
disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
PASAL 1
SYARAT-SYARAT
Franchisee menyatakan bersedia
untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:
1. Memiliki
tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800
meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2. Menyediakan
fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4
(empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal
satu toilet untuk konsumen.
3. Menyediakan
modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang
jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening'
Franchisor.
4. Tidak
akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan
ABCD yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 5
(lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 27 September
2013 dan berakhir pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua
belah pihak dapat diperpgnjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan
ditetapkan kemudian.
PASAL 3
KUASA
1. Franchisee
dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan
keinginan/kepentingan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala
catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2. Seluruh
biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses
pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya
ditanggung oleh Franchisee.
PASAL 4
LAPORAN
1.
Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara
periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.
Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi
keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus
menerus selama masa perjanjian ini.
3. Laporan tahunan
sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip
accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.
Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab restoran bersama
akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.
PASAL 5
RAHASIA DAGANG
Franchisee diwajibkan untuk
merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat
dari Franchisor.
PASAL 6
PEMBATALAN
Franchisor dapat membatalkan
secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut:
1.
Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya
yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh
Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggran yang
berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau membuat pelanggaran
yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang
menurut ukuran Franchisor.
2. Apabila Franchisee
bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchiseedengan segera memenuhi
kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. Dalam hal per;anjian ini
diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:
a. Membayar kepada Franchisor dengan segera
seluruh jumlah hutang- hutangnya
sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal
perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise
Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan
penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan untuk
mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merk
Franchisor.
e. Franchisee harus dengan segera mengembalikan
kepada Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun, video, kaset, formulir atau
peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan
milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kuasa penuh
kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran
Franchisee serta mengambir tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.
PASAL 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila timbul sengketa diantara
kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak
berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara
hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di
kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 8
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta
pada tanggal 27 September 2013.
Franchisor
Franchisee
Drs. H.
Muhammad Fadlan
H. Ahmad Hadi, SE
No comments:
Post a Comment