Contoh Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Contoh Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) :Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal usaha bersama yang kita rencanakan dengan alasan karena tidak mau repot, dengan harus membuat perjanjian segala macam sangatlah merepotkan, dan juga karena usaha bersama yang akan dilakukan karena tetangga dekat, kawan akrab, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita memulai usaha, alangkah lebih baiknya kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses penandatanganan dan jika di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.

Contoh Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) :

surat kesepakatan kerja bersama


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
(FRANCHISE RESTORAN)
Nomor : 68249910047402


Yang bertandatangan di bawah ini:

Drs. H. Muhammad Fadlan, swasta beralamat di Jl. H. Jamal No. 09 Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor

H. Ahmad Hadi, SE, swasta beralamat di Jl. Malinda Ujung No. 8, Cijalak – Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh tujuh bulan Sembilan tahun dua ribu tiga belas(27-09-2013) bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebbih dahulu hal-hal sebagai berikut :

ü    Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran ABCD".

ü    Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan ABCD untuk wilayah Jawa Barat. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan ABCD serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

ü    Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jawa Barat.

ü    Franchjsor memberikan ijin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran ABCD untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.





ü    Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan ABCD yang ditetapkan oleh Franchisor.

PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 27 September 2013 dan berakhir pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpgnjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.






PASAL 3
KUASA

1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan keinginan/kepentingan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 4
LAPORAN

1.            Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.

2.            Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.

3.      Laporan tahunan sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

PASAL 5
RAHASIA DAGANG

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor.

PASAL 6
PEMBATALAN

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut:



1.                 Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggran yang berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau membuat pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang menurut ukuran Franchisor.

2.      Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchiseedengan segera memenuhi kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

3.      Dalam hal per;anjian ini diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:

a.   Membayar kepada Franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-   hutangnya sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.

b.   Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.

c.   Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.

d.   Franchisee tidak diperkenankan untuk mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merk Franchisor.

e.   Franchisee harus dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.

f.    Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambir tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.



PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 8
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 September 2013.

Franchisor                                                                                        Franchisee



Drs. H. Muhammad Fadlan                                                        H. Ahmad Hadi, SE



No comments:

Post a Comment

Instagram